IDXChannel - Eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya tiba di tanah air dan langsung ditahan. Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Interpol itu kini berstatus sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menjelaskan pemulangan dan penangkapan Adrian dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah berhasil memulangkan dan menahan saudara Adriab, yakni mantan direktur PT Investree Radhika Jaya,” kata Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9).
Menurut Yuliana, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dari hasil penyidikan, jumlah dana yang dihimpun mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
“Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. Adrian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024. Penyidik OJK menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun.