Proses pemulangan Adrian tidak sederhana. Setelah diketahui berada di Doha, Qatar, penyidik OJK berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Kementerian Luar Negeri.
Pada 14 November 2024, Adrian resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus red notice Interpol.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra menegaskan komitmen Polri dalam memburu pelaku lintas negara. “Hari ini kita sudah final bisa memulangkan tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,” katanya.
Upaya pemulangan Adrian juga melibatkan mekanisme kerja sama NCB to NCB atau jalur police-to-police. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Qatar menjadi faktor penting.
“Alhamdulillah, tersangka sudah bisa kami bawa pulang meskipun ada hambatan, namun berhasil kita lewati,” katanya.