IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin operasional kepada Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) baru.
Keputusan ini tertuang dalam surat OJK tertanggal 24 September 2025, menandai langkah penting hasil pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN melalui integrasi dengan PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
Persetujuan OJK ini merupakan tindak lanjut dari RUPSLB BVIS pada 20 Agustus 2025 yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Corporate Secretary BSN Dody Agoeng mengatakan bahwa izin ini menjadi momentum bersejarah, tidak hanya bagi BTN dan BSN, tetapi juga bagi masyarakat dan pasar.
“Kehadiran BSN diharapkan dapat memperkuat inklusi keuangan syariah di Indonesia. Kami tidak hadir untuk bersaing dengan bank umum syariah yang sudah ada, melainkan melengkapi ekosistem yang ada dengan memberikan pilihan layanan syariah yang lebih luas kepada masyarakat,” kata Dody di Jakarta, Jumat (26/9/2025).