sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sukses Tahan Eks Dirut Investree, OJK: Hasil Kerja Sama Kepolisian dan Lembaga Terkait

News editor Kunthi Fahmar Sandy
26/09/2025 17:16 WIB
OJK bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi
Sukses Tahan Eks Dirut Investree, OJK: Hasil Kerja Sama Kepolisian dan Lembaga Terkait (FOTO:Dok OJK)
Sukses Tahan Eks Dirut Investree, OJK: Hasil Kerja Sama Kepolisian dan Lembaga Terkait (FOTO:Dok OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Dikutip dari keterangan pers Jumat (26/9/2025), dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). 

"Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi," katanya. Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement