IDXChannel - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli jet hingga operasi plastik.
"Artinya dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Ivan mengakui transaksi tersebut memiliki angka yang memang luar biasa besar. Dia pun tak menampik jika ada aliran dana yang ke luar negeri
"Dan jika ditanyakan, apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran ke luar negeri," ujarnya.