sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Investree Buntut Kasus Gagal Bayar

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
21/10/2024 22:44 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree buntut kasus gagal bayar.
OJK Resmi Cabut Izin Investree Buntut Kasus Gagal Bayar (Foto: dok Investree)
OJK Resmi Cabut Izin Investree Buntut Kasus Gagal Bayar (Foto: dok Investree)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree buntut kasus gagal bayar.

Langkah ini diambil karena perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Sebagai informasi, Investree adalah platform fintech lending yang mempertemukan pemodal dengan peminjam. Perusahaan beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. 

OJK telah merumuskan sejumlah langkah untuk memitigasi masalah dan kegagalan Investree, termasuk memburu sang founder, Adrian Asharyanto Gunadi hingga ke luar negeri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement