Ismail menegaskan, pihaknya bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Tak berhenti, OJK juga telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak (yang berkaitan), sekaligus menelusuri aset (asset tracing) Adrian dkk.
“Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur dia.
OJK bersama aparat penegak hukum menyiapkan proses hukum terhadap Adrian dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.
“OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ismail.
(DESI ANGRIANI)