sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Investree Buntut Kasus Gagal Bayar

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
21/10/2024 22:44 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree buntut kasus gagal bayar.
OJK Resmi Cabut Izin Investree Buntut Kasus Gagal Bayar (Foto: dok Investree)
OJK Resmi Cabut Izin Investree Buntut Kasus Gagal Bayar (Foto: dok Investree)

Ismail menegaskan, pihaknya bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Tak berhenti, OJK juga telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak (yang berkaitan), sekaligus menelusuri aset (asset tracing) Adrian dkk.

“Untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur dia.

OJK bersama aparat penegak hukum menyiapkan proses hukum terhadap Adrian dengan dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan.

“OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ismail.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement