Menurut Teten, solusi untuk saat ini memang asset based resolution. "Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," tambahnya.
Dia kembali menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan. "Proses PKPU yang selama ini kita kawal lewat Satgas, itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada," tuturnya.
Jadi, kata MenKopUKM, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan. "Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," terangnya.
Bagi Menteri Teten, proses pemidanaan ini sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota. Teten mengakui, proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena disitulah titik lemah dalam pengawasan koperasi.
"Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi," ucap Menteri Teten.