sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi, Tuntut Ganti Rugi

News editor Irfan Maulana/MPI
06/03/2023 18:30 WIB
Sebanyak 896 korban penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi, Tuntut Ganti Rugi (FOTO: MNC Media)
896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi, Tuntut Ganti Rugi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 896 korban penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tuntutan yang diajukan salah satunya permintaan ganti rugi.

"Kita miris dan kecewa terhadap putusan para hakim. Kami menilai dan beranggapan mestinya kejanggalan putusan di PN Jakbar tidak hanya kita alamatkan kepada majelis hakim tapi keanehan dalam pandangan kami mesti kita lihat kepada institusi peradilan kita," ucap Pengacara korban Donal Fariz pada konferensi pers di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin, (6/3/2023).

Dia mengatakan sebelumnya, para korban mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas terhadap terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama. Sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember
2022.

"Pengajuan Kasasi oleh para korban KSP Indosurya ini dilakukan dengan berdasar
pada ketentuan Pasal 100 KUHAP," katanya.

Kata dia, pasal tersebut mengatur tentang dalam hal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana terdapat permintaan banding, maka penggabungan itu sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement