sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi, Tuntut Ganti Rugi

News editor Irfan Maulana/MPI
06/03/2023 18:30 WIB
Sebanyak 896 korban penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi, Tuntut Ganti Rugi (FOTO: MNC Media)
896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi, Tuntut Ganti Rugi (FOTO: MNC Media)

Selanjutnya apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak diperkenankan.

"Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 100 KUHAP tersebut di atas, patut dimaknai berlaku pula secara mutatis mutandis dalam hal terdapat permintaan upaya hukum kasasi terhadap Putusan perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt," jelas Donal.

Di sisi lain, upaya hukum banding jelas tidak memungkinkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Jakbar menjatuhkan putusan Lepas pada Terdakwa. Karena itulah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut. 

Para korban lewat tim pengacara lalu mengajukan kasasi ke MA. Kasasi ini diajukan pada 6 Februari 2023 dan penyerahan memori kasasi secara langsung ke MA dilakukan pada 20 Februari 2023. 

"Kami para korban berharap agar Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan pengajuan kasasi para korban. Memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan kasasi tersebut dengan seadil-adilnya, memberikan kepastian hukum dan memulihkan kerugian yang dialami korban," ucap Donal membacakan poin kasasi korban. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement