sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi, Tuntut Ganti Rugi

News editor Irfan Maulana/MPI
06/03/2023 18:30 WIB
Sebanyak 896 korban penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi, Tuntut Ganti Rugi (FOTO: MNC Media)
896 Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi, Tuntut Ganti Rugi (FOTO: MNC Media)

"Memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian," tambahnya.

Diketahui, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KPS Indosurya divonis bebas di PN Jakbar Selasa (24/1/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.

Ainor membacakan putusan bahwa Henry Surya divonis bebas. Hal itu lantaran kasus Henry tersebut bukan pidana, melainkan perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujarnya dalam sidang. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement