IDXChannel - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk dua petinggi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria. Keduanya terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim tersebut. Sebab dia menilai, jika korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," kata Mahfud, ditulis Kamis (2/3/2023).
Mahfud sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang menyebut kasus KSP Indosurya bukan tindak pidana. Padahal, kata Mahfud, pihaknya telah melakukan pembahasan sejak lama.