"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," paparnya.
Untuk itu, Mahfud menjelaskan, dalam seminggu ke depan, pihaknya bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus dengan melibatkan akademisi.
"Dan untuk kasasi, dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," ucapnya.
Untuk diketahui, dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria telah dijatuhi tuntutan. Henry 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan June 10 tahun penjara.
Namun June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.