IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap saat ini pembayaran ganti rugi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada nasabah baru terbayar 15,56%.
Menurutnya ada kendala yang menghambat dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut.
"Nah kendalanya, yang pertama asetnya bukan dalam kepemilikan koperasi," ungkap Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Kemudian kendala yang kedua, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga Kepolisian menyita aset dan membekukannya sehingga tidak bisa dilakukan penjualan aset untuk membayar ganti rugi.
Hal lain yang terjadi dalam kasus yang bermula pada 2020 itu adalah terjadinya proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi orang per orang serta praktik pelunasan dengan cara-cara lain.