sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkop UKM Ungkap, Ganti Rugi Korban Indosurya Baru 15,56 Persen

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
15/02/2023 07:16 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap saat ini pembayaran ganti rugi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada nasabah baru terbayar 15,56%.
Menkop UKM Ungkap Ganti Rugi Korban Indosurya Baru 15,56 Persen. (Foto: MNC Media)
Menkop UKM Ungkap Ganti Rugi Korban Indosurya Baru 15,56 Persen. (Foto: MNC Media)

Hambatan lainnya adalah lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang disebut Teten dalam keputusan itu tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

"Nah di UU PKPU itu nomor 37 Tahun 2024 tidak ada mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Ini lemah sekali, bahkan kemarin PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai merampok dana anggota koperasi," tegasnya.

Untuk itu, PKPU dan pailit yang diajukan anggota koperasi harus melalui KemenKop UKM, seperti misalnya perbankan yang bila ingin dipailitkan harus melalui Kementerian Keuangan.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement