IDXChannel—Penyanyi pop Dua Lipa menggugat Samsung Electronics dengan tuduhan penggunaan citra tanpa izin untuk pemasaran produk televisi. Penyanyi asal Inggris ini menuntut ganti rugi sekitar USD15 juta, setara Rp261,07 miliar.
Melansir CNA (11/5/2026), gugatan tersebut menyatakan bahwa Samsung menampilkan gambar berhak cipta dari bintang pop tersebut di bagian depan kotak kardus berisi televisi untuk penjualan ritel.
Sehingga Samsung Electronics dinilai dapat memperoleh keuntungan dari gambar kemasan yang menunjukkan seolah-olah Dua Lipa mempromosikan produk tersebut. Gambar yang diduga digunakan pada kotak TV tersebut berjudul ‘Dua Lipa—Backstage at Austin City Limits, 2024.’
Dua Lipa adalah pemilik semua hak, kepemilikan, dan kepentingan atas gambar tersebut, demikian isi gugatan tersebut. Gugatan tersebut diajukan pada hari Jumat (8/5/2026) di pengadilan federal California.
Selain pelanggaran hak cipta dan merek dagang, Dua Lipa juga menuduh Samsung Electronics melanggar hak publisitas.