IDXChannel - Sidang perkara investasi korban (Koperasi Simpan Pinjam) KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan delapan orang saksi dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengatakan, KSP Indosurya hanya sebagai modus untuk penghimpunan dana dan pencucian uang. Hal tersebut kata dia diungkapkan oleh sanksi F dalam sidang.
"Bahwa mereka menghimpun dana yang bahasa banknya disebut founding, artinya menghimpun dana masyarakat. Bukan dengan cara koperasi yang sebenarnya, harusnya dari anggota untuk anggota," ujarnya.