Dia mengatakan aliran dana KSP mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan keterangan sanksi di sidang, aliran dana mencapai Rp36 Triliun pada 2014. Namun, hal ini berbeda dengan temuan jaksa.
"Sedangkan yang kami temukan Rp106 triliun. Kami tanya kenapa kau bisa menghitung ada Rp9 triliun, katanya 'oh di excel' data yg tidak pasti. Data yg asli kita punya dari BPATK adalah Rp106 triliun. Dia tidak bisa mnjawab. Maka kami minta dia minggu depan hadir," ungkap Syahnan.
Dia mengatakan dana tersebut mengalir ke PT Indosurya Inti Finance yang seharusnya tidak boleh. Seharusnya bila berbentuk koperasi, dana tersebut mengalir ke sesama anggota.
"Makanya saya kejar tadi kemana uang itu Rp40 miliar, Rp66 miliar, Rp61 miliar, kok mengalir ke Indosurya Inti Finance? Itu triliunan kesitu. Itu yang kita kejar bahwa disitu ada tempat pencucian uangnya, bukan dari koperasi," tuturnya.