Uang Rp1,3 Triliun yang Disita Kejagung dari Enam Perusahaan
Kejagung menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Uang tersebut didapatkan dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua korporasi.
"Bahwa dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup yaitu, ini yang melakukan penitipan uang pengganti," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno pada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (2/7/2025).
Dia menambahkan, enam perusahaan yang melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut tergabung dalam Musim Mas Grup dan Grup Permata Hijau.
Dari Musim Mas Grup sebesar Rp1.188.461.774.666 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 40/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.
Sedangkan dari Grup Permata Hijau sebesar Rp186.430.960.865,26 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 39/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.
"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,48. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya, yaitu RPL, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI," kata dia.
Dia melanjutkan, pasca mendapatkan penetapan izin penyitaan dari PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum pun melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf A, Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Pasca dilakukan penyitaan, pihaknya pun mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukan uang tersebut.
"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," katanya.
Sutikno menambahkan, esensi dalam penanganan perkara kasus tersebut, pertama optimalisasi terhadap pemberantasan tidak pidana korupsi, upaya Jampidsus untuk dapat memulihkan kerugian negara.
Sehingga, kegiatan penyitaan tersebut meski tak dilakukan pada tahap penyidikan, tapi ditemukan pada tahap persidangan, tetap pihaknya lakukan penyitaan.
"Supaya kerugian negara bisa pulih dan satu lagi, ada kegiatan perbaikan data kelola yang sudah-sudah dilakukan, baik secara preventif maupun represif, tentunya oleh bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)