IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,3 Triliun di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Penyitaan yang tersebut merupakan langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
"Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Tabu (2/7/2025).
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp1,3 Triliun Hasil Sitaan Korupsi CPO (Ari Sandita/iNews Media Group)
Dia menambahkan, penyitaan tersebut merupakan langkah yang dilakukan institusi Kejagung dalam rangka memulihkan keuangan negara.
Pasalnya, Kejagung tak hanya melakukan tindakan belaka pada para pelaku.