News

UMP 2023 Bakal Digugat Buruh, Pj Gubernur Heru: Itu Hak Mereka

Muhammad Refi Sandi/MPI 29/11/2022 21:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 naik 5,6 persen atau Rp4.901.798.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 naik 5,6 persen atau Rp4.901.798.

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 naik 5,6 persen atau Rp4.901.798. Namun, pihak serikat pekerja atau buruh menolak dan mengancam menggelar demo besar-besaran.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespon hal tersebut. Menurutnya besaran UMP 2023 telah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Digugat kenapa? Kan udah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker, Rp4,9," kata Heru kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).

Heru mengatakan bila digugat dan didemo oleh serikat buruh merupakan hak mereka. "Iya engga apa-apa, itu hak mereka," ujar Heru.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan angka kisaran Rp4,7-Rp5,1 juta untuk UMP merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. Ia menjelaskan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4,8 juta. Sedangkan Pemprov DKI mengajukan perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan Kadin, dengan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp4,9 juta.

Lebih lanjut, Herber menyampaikan keberatan pengusaha terkait usulan unsur pekerja yang mencapai 10,55 persen atau menjadi Rp5,1 juta.

(NDA) 

SHARE