News

UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini ke Pengusaha 

Danandaya Arya Putra 24/12/2025 16:24 WIB

Dengan nominal baru ini artinya UMP DKI Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115.

UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini ke Pengusaha (Aldhi Chandra/iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.

Dengan nominal baru ini artinya UMP DKI Jakarta naik 6,17 persen atau Rp333.115.

"Telah disepakati untuk kenaikan upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam penetapan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menaikan besaran nominal, tapi juga memberikan beberapa insentif kepada buruh dan pengusaha.

Pemprov akan memberikan insentif terkait perpajakan kepada pengusaha.

"Untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpanjakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," kata Pramono.

Sementara insentif yang diberikan kepada buruh meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, Gratis naik transportasi umum Jakarta dan layanan kesehatan gratis. Ditambah lagi perlindungan sosial yang bisa didapatkan buruh.

"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," kata dia.

Pramono percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan terhadap penetapan UMP 2026 ini serta memahami situasi dan kondisi yang ada.

Dia menegaskan bahwa penetapan ini dibahas secara transparan dengan menerima masukan dari buruh atau pengusaha.

"Kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal baik dari sisi buruh maupun pengusaha," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE