Usai Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Kejagung
Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi dan TPPU.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7/2026).
"Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)," kata Hotman.
Hotman memastikan, Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Menurut Hotman, Febrie dicecar sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Hotman.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)