News

Usut Kasus Pemerasan Bupati Cilacap, KPK Periksa Kepala Dinas PU

Nur Khabibi 06/05/2026 15:48 WIB

Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat Pemkab Cilacap. 

Usut Kasus Pemerasan Bupati Cilacap, KPK Periksa Kepala Dinas PU

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap, Wahyu Ari Pramono.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026). 

Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat Pemkab Cilacap. 

Adapun, mereka terdiri dari Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah; Kardiyanto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; dan Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan. 

Dari ketiga saksi tersebut, baru Ferry yang diketahui sudah hadir. Sedangkan, dua saksi lainnya belum ada keterangan kehadiran. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). 

Dalam konstruksinya, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE