UU Ekstradisi Buronan Disahkan, DPR: Tak Ada Lagi Tempat Pelarian Koruptor
RUU Ekstradisi Buronan antara RI dan Singapura sudah disahkan menjadi UU. Dengan begitu, tak ada lagi 'surga' bagi para koruptor bersembunyi.
IDXChannel - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi UU.
Terkait pengesahan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai, bahwa UU ekstradisi buronan ini dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal, sekaligus menunjukkan kepercayaan antara pemerintah RI dan Singapura.
“Disahkannya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, menurut politisi Partai Nasdem ini, Singapura sering menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor. Oleh karena itu, tinggal menunggu waktu saja bagi koruptor untuk dijemput paksa.
“Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi ‘destinasi’ utama para pelaku kejahatan, terutama koruptor. Jadi dengan disahkannya RUU ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara,” pungkas Sahroni.
(FAY)