sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Setujui Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

News editor Dian Kusumo
15/12/2022 15:23 WIB
wan Pewakilan Rakyat atau DPR mengesahkan perjanjian ekstradisi bilateral dengan Singapura pada Kamis (15/12/2022).
DPR Setujui Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura. (Foto: MNC Media)
DPR Setujui Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Dewan Pewakilan Rakyat atau DPR mengesahkan perjanjian ekstradisi bilateral dengan Singapura pada Kamis (15/12/2022).  Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pihak berwenang mengadili orang-orang yang dituduh menyimpan miliaran dolar uang negara di negara kota itu.

Tidak adanya perjanjian ekstradisi telah menjadi masalah sensitif bagi Indonesia, yang mengeluhkan sulitnya mengejar beberapa buronan yang dituduh menggelapkan sejumlah besar uang selama krisis keuangan Asia 1997-1998.

Dilansir melalui Reuters, Kamis (15/12/2022), di bawah perjanjian ekstradisi, yang ditandatangani oleh para pemimpin negara pada bulan Januari, orang-orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan akan bertanggung jawab untuk diekstradisi dan itu akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu, kata Indonesia.

Perjanjian itu juga akan berarti bahwa orang tidak akan dapat melarikan diri dari keadilan dengan mengubah kewarganegaraan mereka, katanya.

Berbicara setelah persetujuan parlemen, menteri hukum dan hak asasi manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan bahwa undang-undang itu "akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan."

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement