IDXChannel - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah meneken perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Dengan demikian, koruptor maupun pelaku narkotika, dan terorisme tak bisa lagi bersembunyi di negara itu.
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).
"Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," imbuhnya.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah sejak 1998. Terdapat sekira 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ini. Di antaranya, pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.