sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/01/2022 14:12 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah meneken perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.
RI Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura. (Foto: MNC Media)
RI Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura. (Foto: MNC Media)

15 dokumen itu di antaranya, persetujuan tentang Penyesuaian FIR; perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura; pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA). 

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.

Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan menfasilitasi implemantasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement