sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/01/2022 14:12 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah meneken perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.
RI Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura. (Foto: MNC Media)
RI Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura. (Foto: MNC Media)

"Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati Perjanjian Ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," beber Yasonna.

"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua Negara," sambungnya.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. 

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. 

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement