IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi dari terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat terkait tuntutan hukuman mati.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa, tuntutan hukum diberikan kepada Heru Hidayat lantaran terjadinya korupsi yang merugikan keuangan negara di luar nalar kemanusiaan.
"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Leonard kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Menurut JPU, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Heru Hidayat yakni, Rp22.788.566.482.083,00. Yang dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa sebesar Rp12.643.400.946.226.
Selain itu, kata Leonard, Heru Hidayat dalam perkara korupsi Jiwasraya juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.