News

UU IKN Baru Disahkan, Suharso: Ini Kali Pertama Indonesia Punya UU Khusus Ibu Kota

Widya Michella 03/10/2023 22:40 WIB

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ini merupakan kali pertama Indonesia memiliki Undang-undang (UU) khusus tentang ibu kota negara.

UU IKN Baru Disahkan, Suharso: Ini Kali Pertama Indonesia Punya UU Khusus Ibu Kota. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ini merupakan kali pertama Indonesia memiliki Undang-undang (UU) khusus tentang ibu kota negara. Hal ini berbeda dengan UU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Hal tersebut juga sekaligus menanggapi telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023).

"Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya UU khusus tentang ibu kota. Kalau Jakarta itu UU Provinsi yang kemudian difungsikan sebagai daerah khusus ibu kota, tetapi tetap UU pemerintah, bukan UU ibu kota negara," kata Suharso kepada wartawan di Kantor DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Dia mengatakan, pembentukan UU ini bukan berarti membentuk daerah otonom baru. Tetapi, memberikan kewenangan pemerintah khusus yang dilekatkan kepada otoritas.

"Jadi ini yang sering miss leading yang diperdebat kan di luar, saya ingin menjelaskan bahwa itu duduk persoalannya, kemudian seluruh proses kami mengikuti seluruh protokol dalam penyusunan UU dan termasuk misalnya penyampaian terhadap masyarakat mendengar pendapat dari para ahli itu juga dilakukan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, UU ini juga tidak untuk mengistimewakan investor di IKN. Justru UU ini disahkan guna melindungi hak-hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat. 

"Ada juga yang mengatakan bahwa ini untuk menginstimewahkan investasi atau meng-anak emaskan investor itu juga sama sekali tidak benar. Justru bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi," ucapnya

"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini, untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu," tuturnya.

(YNA)

SHARE