IDXChannel - Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disetujui oleh delapan dari sembilan Fraksi DPR RI pada pembahasan tingkat I.
“Bahwa dari seluruh pandangan mini fraksi seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Raker bersama Pemerintah, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, disetujuinya Revisi UU IKN itu akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat II DPR RI yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Berdasarkan pembahasan, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang,” sambungnya.