sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disetujui Delapan Fraksi, Revisi RUU IKN Siap Dibawa ke Rapat Paripurna

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/09/2023 10:10 WIB
Disetujuinya Revisi UU IKN itu akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat II DPR RI yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Disetujui Delapan Fraksi, Revisi RUU IKN Siap Dibawa ke Rapat Paripurna. (Foto MNC Media)
Disetujui Delapan Fraksi, Revisi RUU IKN Siap Dibawa ke Rapat Paripurna. (Foto MNC Media)

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan, UU IKN ini melahirkan sebuah entitas yang unik. Harapannya RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya Otorita IKN untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel. 

"UU ini akan melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity," sambung Suharso.

Sebagai informasi, bila tidak ada perubahan, maka pada September 2023 ini juga direncanakan akan diadakan Rapat Bamus Laporan Komisi II DPR RI terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN ke rapat konsultasi pengganti rapat Bamus. Selanjutnya akan dilakukan Pengambilan Keputusan Tk II terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement