IDXChannel - Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disetujui oleh delapan dari sembilan Fraksi DPR RI pada pembahasan tingkat I.
“Bahwa dari seluruh pandangan mini fraksi seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Raker bersama Pemerintah, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, disetujuinya Revisi UU IKN itu akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat II DPR RI yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Berdasarkan pembahasan, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang,” sambungnya.
Dalam laporan hasil kerja Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara kepada Panja menyebutkan bahwa hasil pembahasan DIM telah disetujui bersama.
Sebelumnya pada 18 September 2023, Panja Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pakar, dalam rangka mendapatkan masukan atas RUU tentang IKN.
Akademisi dan pakar tersebut yaitu Prof Imam Kuswahyono (Universitas Brawijaya), Dr. Gabriel Lele (Universitas Gadjah Mada), Dr Yuli Indrawati, SH, LLM (Universitas Indonesia) dan Muhammad Adriansyah (Ketua Pemberdayaan Petani dan Masyarakat).
Sembilan pokok perubahan UU IKN yakni: kewenangan khusus IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Non PNS, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, tata ruang, mitra OIKN di DPR RI, dan jaminan keberlanjutan.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan, UU IKN ini melahirkan sebuah entitas yang unik. Harapannya RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya Otorita IKN untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel.
"UU ini akan melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity," sambung Suharso.
Sebagai informasi, bila tidak ada perubahan, maka pada September 2023 ini juga direncanakan akan diadakan Rapat Bamus Laporan Komisi II DPR RI terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN ke rapat konsultasi pengganti rapat Bamus. Selanjutnya akan dilakukan Pengambilan Keputusan Tk II terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN.
(YNA)