sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Otorita IKN Ungkap Alasan Pentingnya UU IKN Direvisi Meski Baru Disahkan Februari 2022 

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
04/08/2023 15:56 WIB
Pemerintah saat ini tengah menggodok revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Otorita IKN ungkap alasan pentingnya UU IKN direvisi meski baru disahkan Februari 2022 . Foto: YouTube
Otorita IKN ungkap alasan pentingnya UU IKN direvisi meski baru disahkan Februari 2022 . Foto: YouTube

IDXChannel - Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru disahkan pada Februari 2022. Namun pemerintah saat ini tengah menggodok revisi regulasi tersebut.
 
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe  mengungkapkan pentingnya revisi aturan tersebut. Dia menuturkan, sebelumnya memberanikan diri mengusulkan revisi UU IKN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meskipun usianya masih seumur jagung.

"Kemudian mulai berdiskusi, ada beberapa pandangan, Pak ini tahun politik bahaya loh belum setahun undang-undang udah diubah berarti kan enggak siap," kata dia dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara yang dipantau secara daring, Jumat (4/8/2023).

Dia menyebut revisi tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Indonesia tidak memiliki pengalaman memindahkan dan membangun Ibu kota. Menurutnya Indonesia merupakan negara satu-satunya yang memindahkan Ibu Kota ke pulau yang berbeda.

"Memang kenapa (kalau UU IKN direvisi)? Saya bilang, kita pengalaman enggak bangun Ibu Kota? Kan enggak ada pengalaman, dan Ibu Kota yang pindahnya dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia satu-satunya," tuturnya.

Dia mencontohkan beberapa negara di dunia yang melakukan pemindahan Ibu Kota Negara tapi masih di daratan yang sama, mulai dari Malaysia yang memindahkan Ibu Kota dari Kuala Lumpur ke Putrajaya. Selain itu, Australia dari Melbourne ke Canberra hingga Mesir yang memindahkan ibu kotanya dari Kairo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement