IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dijaga yakni maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kita akan mengikuti Undang-Undang yang ada. Itu kan bukan keputusan saya. Keputusan pemerintah secara keseluruhan. Kita ikuti Undang-Undang yang ada,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bahkan, dia juga menepis anggapan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan otomatis memicu terjadinya inflasi.
Baca Juga: