sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suharso Sebut UU IKN Tak Istimewakan Investor, Tapi Lindungi Hak Tanah Rakyat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/10/2023 14:09 WIB
Suharso menyatakan UU IKN yang baru memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak atas tanah masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah penyangga ibu kota baru.
Suharso Sebut UU IKN Tak Istimewakan Investor, Tapi Lindungi Hak Tanah Rakyat. (Foto: MNC Media)
Suharso Sebut UU IKN Tak Istimewakan Investor, Tapi Lindungi Hak Tanah Rakyat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) menjadi undang-undang pada Selasa (3/10/2023).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan perubahan regulasi tersebut untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mendukung pemindahan Pusat Pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 

Hal itu sekaligus menampik bahwa UU yang baru bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para pemodal atau investor untuk mendanai proyek pembangunan tersebut. Meskipun dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% akan dicari lewat pendaan dari luar APBN.

"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu juga sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement