IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) menjadi undang-undang pada Selasa (3/10/2023).
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan perubahan regulasi tersebut untuk menguatkan kelembagaan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mendukung pemindahan Pusat Pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Hal itu sekaligus menampik bahwa UU yang baru bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para pemodal atau investor untuk mendanai proyek pembangunan tersebut. Meskipun dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80% akan dicari lewat pendaan dari luar APBN.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu juga sama sekali tidak benar," ujar Suharso dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).