sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investor IKN Dapat Insentif Hak Guna Tanah hingga 95 Tahun, Ini Penjelasan Pemerintah

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
13/07/2024 17:20 WIB
Investor di IKN akan mendapatkan hak guna tanah hingga 95 tahun berdasarkan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024.
Investor IKN Dapat Insentif Hak Guna Tanah hingga 95 Tahun, Ini Penjelasan Pemerintah (Foto: MNC Media)
Investor IKN Dapat Insentif Hak Guna Tanah hingga 95 Tahun, Ini Penjelasan Pemerintah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Investor di IKN akan mendapatkan hak guna tanah hingga 95 tahun berdasarkan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. 

Adapun hak guna usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun dapat diperpanjang hingga 2 siklus. Sementara hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun dapat diberikan kembali untuk siklus kedua paling lama 80 tahun.

"Tetap (status pertanahan di IKN diberi HGB di atas HPL), cuma kan satu siklusnya ditetapkan 80 tahun. (Lewat Perpres No. 75 Tahun 2024) bisa diperpanjang siklus kedua nanti. Hanya itu yang utama," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Selain perpanjangan siklus HGB, investor yang mau berkontribusi atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) OIKN juga akan menerima penawaran berupa tarif hak atas tanah sampai Rp0 dan dapat diangsur.

Dia menambahkan, pembayaran kontribusi ini dilakukan satu kali pada saat mengajukan pengelolaan aset dalam rangka untuk menarik sebesar-besarnya investasi ke Ibu Kota baru tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement