sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investor IKN Dapat Insentif Hak Guna Tanah hingga 95 Tahun, Ini Penjelasan Pemerintah

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
13/07/2024 17:20 WIB
Investor di IKN akan mendapatkan hak guna tanah hingga 95 tahun berdasarkan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024.
Investor IKN Dapat Insentif Hak Guna Tanah hingga 95 Tahun, Ini Penjelasan Pemerintah (Foto: MNC Media)
Investor IKN Dapat Insentif Hak Guna Tanah hingga 95 Tahun, Ini Penjelasan Pemerintah (Foto: MNC Media)

"Biasanya kalau hak atas tanah ada tarifnya, ini diberikan kesempatan kepada otorita untuk bisa Rp 0 atau dia mencicil. Pembayaran kontribusi sekali untuk mengajukan saja. Untuk menarik investasi. Itu dulu filosofinya. Kita itu ingin menarik investasi ke IKN," tutur Basuki.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement