sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Kepala Bappenas Sebut Penyusunan UU IKN Cuma 43 Hari di DPR

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/08/2024 21:09 WIB
Eks Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku Undang-Undang (UU) IKN hanya disusun selama 43 hari di DPR RI.
Eks Kepala Bappenas Sebut Penyusunan UU IKN Cuma 43 Hari di DPR. (Foto MNC Media)
Eks Kepala Bappenas Sebut Penyusunan UU IKN Cuma 43 Hari di DPR. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi atau Undang-Undang (UU) IKN hanya disusun selama 43 hari di DPR RI. Hal itu karena banyak waktu yang terpotong ketika pandemi Covid-19 melanda.

"Ketika Covid sudah mereda dan terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuma membahas (selama) 43 hari," kata Andrinof dalam acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan ibu kota' di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang pandemi Covid-19, kajian akan pembentukan ibu kota baru terus dilakukan bersama dengan para pakar dan akademisi. Sehingga, ketika masuk di DPR, hanya tinggal sedikit penambahan saja sebelum diundangkan pertama kali pada 2023.

"Maka di DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, walaupun namanya sebuah kebijakan mesti ada yang belum tuntas, maka setelah 42-45 hari lahir undang-undang," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement