IDXChannel - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ini merupakan kali pertama Indonesia memiliki Undang-undang (UU) khusus tentang ibu kota negara. Hal ini berbeda dengan UU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Hal tersebut juga sekaligus menanggapi telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023).
"Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya UU khusus tentang ibu kota. Kalau Jakarta itu UU Provinsi yang kemudian difungsikan sebagai daerah khusus ibu kota, tetapi tetap UU pemerintah, bukan UU ibu kota negara," kata Suharso kepada wartawan di Kantor DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, pembentukan UU ini bukan berarti membentuk daerah otonom baru. Tetapi, memberikan kewenangan pemerintah khusus yang dilekatkan kepada otoritas.