"Jadi ini yang sering miss leading yang diperdebat kan di luar, saya ingin menjelaskan bahwa itu duduk persoalannya, kemudian seluruh proses kami mengikuti seluruh protokol dalam penyusunan UU dan termasuk misalnya penyampaian terhadap masyarakat mendengar pendapat dari para ahli itu juga dilakukan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU ini juga tidak untuk mengistimewakan investor di IKN. Justru UU ini disahkan guna melindungi hak-hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini untuk menginstimewahkan investasi atau meng-anak emaskan investor itu juga sama sekali tidak benar. Justru bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi," ucapnya
"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini, untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu," tuturnya.
(YNA)