UU KUHP Disahkan, InJourney: Tak Ada Penurunan dan Pembatalan Turis ke Bali
InJourney menegaskan, tak ada penurunan dan pembatalan turis ke Bali usai UU KUHP disahkan.
IDXChannel - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP), khususnya mengenai pasal perzinahan, tidak berdampak pada sektor pariwisata secara nasional.
Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa adanya penurunan jumlah wisatawan asing di beberapa daerah wisata usai DPR mengesahkan UU KUHP.
Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria mengatakan, tidak ada penurunan atau pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) akibat pemberlakuan UU KUHP tersebut.
"Kita melihat dari data yang terjadi di bandara kedatangan internasional itu, tidak ada penurunan dan pembatalan," ungkap Dony saat Ngopi BUMN di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Kendati begitu, Dony mengatakan, seluruh anggota holding berkomitmen melakukan sosialisasi, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dia menyebut, turis asing harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan terbaru. Hal ini akan memberikan pemahaman dan juga tetap mendorong minat turis asing untuk tetap berkunjung ke Indonesia.
"Ini tentu membutuhkan sosialisasi, dari holding, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga terus sosialisasi bahwa apa yang dikhawatirkan tidak terjadi seperti itu," katanya.
Dony menggarisbawahi persaingan industri pariwisata cukup kompetitif. Sehingga ada pihak yang menggunakan informasi palsu untuk menurunkan jumlah wisatawan di dalam negeri.
Dia pun mengajak masyarakat ikut membantu membangun kampanye yang positif terhadap sektor pariwisata nasional.
"Industri pariwisata kompetitornya banyak, banyak yang menjatuhkan agar tidak bisa ke sini. Harus melihat sisi lain bahwa tidak semenakutkan itu," kata Dony.
(FAY)