Wapres soal Larangan Bukber Pejabat: Maksudnya Baik Supaya Tidak Boros
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait larangan buka bersama (bukber) puasa pejabat yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait larangan buka bersama (bukber) puasa pejabat yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, bukber selama ini sudah menjadi tradisi saat bulan Ramadan tiba.
Namun, larangan bukber oleh Presiden Jokowi ini menjadi polemik di masyarakat. Melalui, Juru Bicaranya, Masduki Baidlowi, Wapres pun mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Wapres, kata Masduki, memastikan tujuan dari Presiden Jokowi tersebut salah satunya agar para pejabat yang tengah menjadi sorotan akibat gaya hidup mewahnya tidak boros.
“Respons Pak Wapres ya baik-baik saja lah, maksudnya (larangan) Pak Jokowi kan baik supaya pejabat tidak boros,” katanya kepada MNC Portal melalui sambungan telepon, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, tujuan dari pelarangan buka puasa ini menjaga penularan dari Covid-19. Apalagi, saat ini Indonesia telah berupaya agar bisa segera menuju endemi.
“Pasti itu juga terkait dengan penularan Covid-19 juga, supaya hidup sederhana lah. Ya, ada kaitannya pasti lah semuanya,” tegasnya.
“Pak Wapres merespons apa yang dimaksud oleh Pak Presiden itu baik saya kira, kita ikuti. Covid kan walaupun sudah melandai kan tapi kita harus hati-hati,” kata Masduki.
Larangan yang secara khusus berlaku untuk para pejabat ini juga agar tidak konsumtif. Apalagi, perilaku konsumtif yang menunjukkan gaya hidup mewah para pejabat tengah menjadi sorotan masyarakat. Diharapkan, perilaku konsumtif itu bisa diminimalkan oleh para pejabat.
“Supaya para pejabat itu yang menjadi sorotan itu kan hidup sederhana lah. Berbuka ya di rumah, tidak usah berbuka puasa di mana gitu ramai-ramai gitu kan,” ungkap Masduki.
Meski begitu, Masduki memastikan, larangan bukber tersebut hanya berlaku untuk para pejabat. Sementara masyarakat umum tetap bisa melaksanakan bukber, namun dengan prinsip kehati-hatian mengingat masih pandemi Covid-19.
“Itu kan cuma berlaku untuk pejabat tinggi lah, pejabat tinggi, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, ke bawah lah ya supaya memberikan contoh yang baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, arahan Presiden Jokowi tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan buka puasa bersama. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Salah satunya isinya adalah agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
(YNA)