IDXChannel - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait pelarangan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini 1444 Hijriah.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023
Dalam surat tersebut, Mendagri diperintahkan memberikan arahan kepada kepada kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota soal pelarangan buka puasa bersama.
"Surat sedang disiapkan untuk Pemerintah Daerah. Mudah-mudahan bisa segera disetujui sebelum dikirim ke daerah," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan tahun ini. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.