News

Yusril Sebut Pemerintah Komitmen Percepat RUU Perampasan Aset Jika Proses di DPR Rampung

Jonathan Simanjuntak 27/08/2026 10:35 WIB

Pemerintah berkomitmen siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR setelah proses penyusunan draf rampung.

Yusril Sebut Pemerintah Komitmen Percepat RUU Perampasan Aset Jika Proses di DPR Rampung. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah mengaku siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR setelah proses penyusunan draf rampung. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian RUU yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Yusril menyebut DPR juga memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan aturan tersebut. Pemerintah dan DPR, kata dia, sama-sama menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat pada Desember 2026.

"Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026," tegasnya.

Di sisi lain, Yusril turut memberikan klarifikasi terkait penundaan sementara aktivitas rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menjadi perhatian publik.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama lima hari, sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Yusril juga menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut. Ia juga membantah pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut selaku Ketua Satuan Tugas TPPU.

"PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut," ujarnya.

Saat ini, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yusril menegaskan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum serta menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.

"Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," kata dia. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE