11 Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional, Mulai Perjanjian Hingga Prinsipnya
Asuransi syariah menjadi salah satu dari banyaknya jenis asuransi yang saat ini membuat kebanyakan masyarakat masih bingung memahaminya.
IDXChannel – Asuransi syariah menjadi salah satu dari banyaknya jenis asuransi yang saat ini membuat kebanyakan masyarakat masih bingung memahami tentang perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Jika dilihat secara umum, mungkin produk keduanya terlihat sama. Padahal, ternyata memiliki berbagai komponen yang berbeda.
Dahulu Indonesia hanya mengenal asuransi jenis konvensional saja. Namun, mulai pertengahan 1990 muncul Asuransi Takaful sebagai pelopor syariah untuk jenis asuransi. Mulai saat itu sistem syariah semakin berkembang dan diterapkan pada berbagai jenis produk.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Tidak kalah dengan asuransi konvensional, produk syariah saat ini mulai berkembang pesat dan banyak digunakan. Kebanyakan masyarakat memilih produk syariah karena dianggap lebih sesuai dengan syariat agama Islam. Lalu, apa saja perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional? Simak penjelasannya di bawah ini:
1. Sistem Keuntungan
Asuransi berjenis syariah mendapatkan keuntungan dari sistem pengelolaan dana asuransi. Nantinya, keuntungan tersebut akan dibagi secara merata ke perusahaan dan juga peserta. Dengan begitu, kedua pihak bisa merasakan keuntungannya.
Sedangkan seluruh keuntungan asuransi konvensional akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya. Tidak akan dibagikan kepada peserta.
2. Perjanjian
Sistem syariah menggunakan perjanjian dalam bentuk akad hibah dengan konsep mendasar saling menolong. Artinya, kedua belah pihak tidak mengharapkan imbalan apapun.
Pada sistem konvensional, perjanjian yang digunakan mirip dengan transaksi jual beli. Dimana kedua belah pihak mengharapkan keuntungan yang besar dengan jumlah kerugian yang kecil.
3. Prinsip Dasar
Prinsip dasar yang diterapkan syariah dan konvensional untuk asuransi juga berbeda. Syariah menerapkan prinsip dasar dengan pola saling menanggung risiko. Dengan begitu, perusahaan dan peserta akan sama-sama menikmati kerugian dan resikonya.
Prinsip tersebut sesuai dengan konsep tolong menolong yang diterapkan. Sedangkan pada konvensional, prinsip dasarnya berbeda.
Risiko yang mungkin terjadi akan diarahkan kepada perusahaan secara keseluruhan. Dengan begitu, perusahaan asuransi berperan sebagai penanggung jawab.
4. Pengawasan Dana
Setiap perusahaan yang berbasis syariah memiliki Dewan Pengawasan Syariah (DPS). Dewan tersebut tugasnya mengawasi sistem yang diterapkan oleh perusahaan tersebut, apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah atau belum.
Seluruh sistem serta pengelolaan uang yang diterapkan harus sesuai dengan prinsip syariah. DPS memiliki tanggung jawab penuh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan pada sistem konvensional, pengawasan dana dilakukan secara tertutup oleh pihak internal manajemen. Tidak ada pihak luar yang bisa ikut campur dalam hal ini.
5. Dana
Dana premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi berjenis syariah akan sepenuhnya menjadi milik peserta. Perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana.
Sedangkan dana premi yang sudah dibayarkan kepada asuransi konvensional akan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Mirip seperti konsep jual beli sehingga perusahaan bebas menggunakan dana untuk hal apapun asalkan masih sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
6. Pengelolaan Dana
Dana yang dikelola dengan sistem syariah secara maksimal dialokasikan untuk memberikan keuntungan bagi peserta asuransi. Sistem pengelolaannya pun lebih transparan sehingga peserta bisa mengetahuinya dengan mudah.
Sedangkan pada sistem konvensional, perusahaan asuransi secara sepihak menerapkan premi serta biaya lain untuk bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
7. Dana Hangus
Pada sistem syariah, tidak ada status dana hangus karena dana bisa tetap diambil meskipun sebagian kecilnya sudah diikhlaskan sebagai dana tabarru. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana akan hangus jika pemegang polis tidak melakukan klaim.
Contohnya ketika pemegang polis asuransi tidak perlu klaim hingga masa pertanggungan berakhir maka dana tidak bisa ambil atau dianggap hangus.
8. Jenis Investasi
Dana asuransi yang menggunakan sistem syariah hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang halal dan tidak bernilai haram. Misalnya, investasi ke perusahaan yang bergerak dalam bidang judi tidak diperbolehkan karena dianggap haram. Sedangkan investasi dana pada asuransi konvensional bisa dialokasikan ke berbagai bidang yang mampu mendatangkan potensi keuntungan besar.
9. Status Dana
Peserta asuransi jenis syariah bisa mengambil kembali dana premi jika dalam perjalanan kesulitan untuk melanjutkan pembayaran. Hanya saja akan dibebankan potongan untuk dana tabarru.
Sedangkan pada sistem konvensional, peserta tidak mendapatkan pengembalian dana. Bisa diartikan bahwa ketika peserta sudah tidak sanggup membayar premi, maka dana yang sudah disetorkan sudah menjadi milik perusahaan dan tidak bisa dikembalikan.
10. Objek
Sistem pengelolaan dana asuransi berjenis syariah hanya menyasar pada objek yang bersifat halal atau jelas tanpa adanya kandungan syubhat. Hal ini membuat sistem dapat bersifat transparan dan tidak ada yang ditutupi.
Sedangkan pengelolaan dana pada sistem konvensional bisa menyasar objek secara bebas tanpa perlu melihat faktor halalnya.
11. Klaim
Untuk proses klaim, pada asuransi berjenis syariah dana yang akan digunakan untuk pembayaran diambil dari tabungan bersama. Hal tersebut sesuai dengan prinsip dasarnya yaitu tolong menolong.
Sedangkan pada asuransi konvensional, dana klaim akan dicairkan dari rekening perusahaan dengan melakukan perbandingan antara risiko dan modalnya. Selain itu, dana klaim juga akan disesuaikan dengan jumlah premi dan jumlah pertanggungan peserta.
Asuransi syariah dan konvensional memang memiliki beberapa perbedaan dalam berbagai hal. Namun, seperti yang diketahui bahwa asuransi memiliki peranan penting untuk merencanakan masa depan yang lebih baik. Perhatikan sistem kerjanya agar bisa memilih jenis asuransi yang tepat. (SNP)