IDXChannel - Dalam hitungan hari, pemerintah akan membuka kembali gerbang masuk wisatawan asing ke Bali. Namun, mereka yang ingin berkunjung ke Pulau Dewata tidak bisa sembarangan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya kepemilikan asuransi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan negara yang masuk harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah, memiliki asuransi kesehatan dan diberlakukan isolasi
"Negara-negara yang masuk dan terkait persyaratan seperti asuransi dan seusai arahan Presiden ada isolasi terpusat dan siapkan isolasi terpusat," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (11/10/2021).
Kata dia, dalam membuka turis ini sudah dipersiapkan mekanismenya dan berlaku sama. Ini harus bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya jika ingin membuka wisatawanya untuk turis asing.
"Kesiapan daerah menjadi percobaan dan replikasi di daerah lain dan berlaku 14 Oktober dan dibuatkan surat edaran sendiri," tandasnya.