IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, berbagai aturan bagi wisatawan mancanegara (Wisman) untuk berkunjung ke Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya pemerintah berencana akan membuka penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini dan direncanakan akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam konferensi evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).
Luhut menyampaikan dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal mulai dari tes PCR yang diambil sesuai ketentuan.
"Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5%, kemudian Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," tambahnya