IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan berupa asuransi masih rendah. Alhasil, masih banyak orang yang main tanda tangan tanpa memahami isi premi dan skema asuransi.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengungkapkan, tingkat literasi asuransi itu terlihat dengan masih banyaknya pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Beberapa waktu terakhir ada terjadi masalah di industri asuransi yang dikeluhkan masyarakat. OJK sering menerima pengaduan. Dari hal ini OJK melihatnya dari dua sisi. Dari sisi konsumen, tingkat literasinya masih rendah dan lembaga keuangannya tidak menjelaskan kepada konsumen dengan baik. Jadi ini yang akan OJK perbaiki di Bulan Inklusi Keuangan,” ujarnya dalam acara Media Briefing terkait Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang bertajuk Bangkitkan Ekonomi Bangsa, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum paham betul tentang asuransi. Ketika dikenalkan produk asuransi dengan lembaga tertentu, tak jarang konsumen langsung tanda tangan untuk menyetujui isi premi tanpa mengetahui sebelumnya.
“Kita akan edukasikan konsumen. Karena konsumen harus paham asuransi itu apa. Dan saya pesan, jangan tanda tangan sebelum Anda ngerti. Jangan pura-pura tahu terus langsung paraf-paraf saja,” jelas Tirta.